Cara Membuat Visa Schengen, pasti banyak yang mempunyai impian jalan2 keluar negeri demi menambah wawasan dunia ataupun sekedar mengunjungi teman atau mungkin ingin bekerja dan sekolah di sana. Salah satu tujuan favorit itu adalah Eropa. Karena memang Uni-Eropa dengan banyak negara tergabung di dalam nya menawarkan banyak sekali wisata yang lengkap dari Darat, Laut bahkan Udara.
Negara-negara di Eropa yang mulai di satukan di bawah naungan Uni-Eropa dan mulai awal 1999 menggunakan mata uang yang sama yaitu EURO (Kecuali Inggris), mempermudah para wisatawan dari negara manapun untuk mengunjungi negara-negara yang berada pada benua tersebut.
Bagi WNI (Warga Negara indonesia) kita membutuhkan Passport dan Visa untuk mengunjungi benua Eropa yang di sebut Visa Schengen. Visa Schengen ini bagi WNI bisa di gunakan untuk memasuki sebagian besar Negara-Negara di Uni-Eropa kecuali Inggris. Karena Inggris sebagai mata uang dengan nilai tertinggi di dunia Poundsterling, mempunyai Visa sendiri.
Dengan total 25 negara (mungkin akan bertambah) dalam list Visa Schengen, adapun list Negara Uni-Eropa yang bisa di kunjungi oleh WNI dengan menggunakan Visa Schengen adalah :
- Austria
- Belgia
- Republik Ceko
- Denmark
- Estonia
- Finlandia
- Perancis
- Jerman
- Yunani
- Hungaria
- Islandia
- Italia
- Latvia
- Lithuania
- Luxemburg
- Malta
- Belanda
- Norwegia
- Polandia
- Portugal
- Slovakia
- Slovenia
- Spanyol
- Swedia
- Swiss
- Uniform Schengen Visa (USV) : Untuk transit / tinggal dalam waktu tertentu maksimal hingga 90 hari, selama 6 bulan masa berlaku Visa, dimulai sejak pertama kali masuk wilayah Schengen
- Limited Territorial Validity Visa : Hanya dapat digunakan di negara tempat mengurus Visa atau negara Schengen yang disebutkan secara spesifik ketika sedang apply visa schengen.
- National Visa : Visa yang diperuntukkan khusus bagi yang bertujuan untuk Belajar, Bekerja dan berencana untuk tinggal menetap di wilayah Schengen
- Airport Transit Visa / Short Visa : Visa dengan lama kunjungan di bawah 60 hari, besaran biayanya adalah 60 Euro
- Long Visa : Visa dengan lama kunjungan di atas 90 hari, besaran biayanya adalah 99 Euro
- Untuk anak 6 - 12 tahun : biaya nya 35 Euro
Syarat pengajuan Visa Schengen hampir sama dengan syarat pengajuan Visa negara-negara lain pada umum nya yaitu :
- Copy Akte Kelahiran / Kartu Keluarga / Surat Nikah
- Passport masih berlaku minim 6 bulan dan masih mempunyai 2 halaman kosong
- Pas Foto 3.5 x 4.5
- Formulir Pengurusan Visa yang bisa di unduh dari salah satu web Embassy salah satu nya KLIK
- Bukti Asuransi Perjalanan dari penyedia jasa Asuransi seperti Axa, Prudential dll
- Undangan Formal atau Sponsor dari kerabat atau kenalan di area Schengen, jika tidak ada lihat no. 7
- Tiket Pesawat Pulang Pergi serta Bukti Reservasi Penginapan selama di area Schengen
- Bukti Saldo Rekening selama 3 bulan terakhir atau disebut nya Rekening Koran minimal 30 - 50 juta (tergantung berapa lama kunjungan)
- Visa Schengen yang terdahulu jika sudah pernah punya
- Kedutaan Belanda : Jalan HR Rasuna Said Kav S-3, Jakarta, 12950. Telepon 021 5248200. Website KLIK
- Kedutaan Italia : Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, 10310. Telepon 021 31937445. Website KLIK
- Kedutaan Jerman : Jalan Mh Thamrin 1, Menteng, Jakarta Pusat, 10310. Telepon 021 39855000. Website KLIK
Salam Hangat dari blogger tangerang Bunda Queensha
No comments:
Post a Comment